Banda Aceh, 13/8/2025. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., didampingi para Hakim Tinggi, menerima audiensi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada hari Rabu, Tanggal 13 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, KontraS menyampaikan pandangan dan masukan mengenai isu pelaksanaan hukuman mati dalam perkara pidana khusus narkotika. Pihak KontraS menyoroti implikasi kebijakan hukuman mati terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta mendorong adanya evaluasi yang lebih mendalam terhadap penerapannya di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Aceh.
Diskusi berlangsung terbuka dan konstruktif. Para Hakim Tinggi turut serta memberikan pandangan dari perspektif yuridis terkait penerapan hukuman mati, termasuk peran pengadilan dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanusiaan. Pertukaran pandangan ini mencerminkan adanya ruang dialog yang sehat antara lembaga peradilan dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menegaskan bahwa peradilan tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beliau juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses peradilan, termasuk perkara pidana khusus narkotika.