KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI PERKARA KORUPSI
Oleh : Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S.
Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi
Saya termasuk Hakim Tinggi yang memandang penting keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah. Karenanya, setiap saya mengadili perkara korupsi pada pada tingkat banding selalu membaca cermat uraian keterangan dari ahli hingga sampai pada kesimpulannya.
Dengan membaca keterangan ahli, saya merasa mendapatkan banyak pengetahuan. Walaupun kadangkala sulit dimengerti, apalagi banyak istilah-istilah teknis yang mengharuskan saya bertanya pada Prof Google. Namun bagi seorang hakim -- terlebih lagi Hakim Tinggi, menurut saya wajib baginya untuk mencermati substansi dari keterangan ahli.
Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (Pasal 1 angka 28 KUHAP).
Siapakah dimaksud dengan seorang ahli yang layak memberikan keterangan di depan persidangan ? Dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) hanya menyebutkan bahwa ahli adalah seorang yang memiliki keahlian khusus. KUHAP tidak menentukan kriteria lebih lanjut mengenai keahlian khusus seseorang. Ini artinya, masalah keahlian seseorang terpulang pada masing-masing bidang asosiasi keahlian (kalau ada).
Yang penting keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang diperiksa dan diadili. Keahlian yang dimasudkan dalam hukum ini tidak melulu berdasarkan pendidikan formal yang pernah diikuti oleh ahli, tetapi bisa juga karena pengalaman praktiknya yang sudah puluhan tahun. Namun akhir-akhir ini, gelar pendidikan tinggi atau pelatihan lanjutan di bidang tertentu, mempunyai spesialisasi atau sertifikasi tertentu, pengakuan sebagai dosen, atau pelatih dibidang tertentu lazim dianggap memiliki keahlian khusus.
Dalam penanganan perkara korupsi, BPK sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 11 huruf c adalah memberikan Keterangan Ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah. Jadi perihal menghitung kerugian negara sudah ada lembaga negara / pemerintah yang berwenang. Selain BPK, maka BPKP dan juga Inspektorat daerah juga memiliki kewenangan itu.
Terkait keterangan ahli yang menghitung kerugian negara baik oleh BPK, BPKP, ataupun Inspektorat Daerah, yang kemudian menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Hakim yang menyidangkan perkara tersebut biasanya tidak terlalu mempersoalkan. Artinya mempercayai saja keterangan ahli dari Lembaga resmi tersebut.
Menjadi hal krusial adalah keterangan ahli terkait dengan spesifikasi dan kualifikasi proyek pembangunan yang diduga adanya kejahatan korupsi. Misalnya korupsi pelabuhan jeti, kontruksi gedung perkantoran, jembatan, jalan, industri kreatif berbasis digital, infrastruktur dan lain sebagainya. Tentu dalam hal-hal teknis seperti ini, Hakim perlu mendapat keterangan ahli agar perkara yang diadilinya menjadi terang dan dapat dibuktikan.
Adanya keterangan ahli dimaksudkan untuk membuat suatu perkara yang sedang diperiksa atau diadili menjadi terang, sehingga memudahkan hakim memahami suatu peristiwa hukum yang sedang diadili olehnya. Hal ini penting guna kepentingan pembuktian untuk menimbulkan keyakinan hakim terhadap suatu perkara yang sedang diadilinya telah benar-benar terjadi kejahatan korupsi.
Pasal 184 ayat (1) KUHAP menentukan keterangan ahli sebagai alat bukti yang sah, yang tempatnya diletakkan pada urutan kedua atau huruf b sesudah alat bukti keterangan saksi. Mencermati letak urutannya, penyusun KUHAP (Presiden dan DPR) menganggap sebagai salah satu alat bukti yang penting artinya dalam pemeriksaan perkara pidana.
Kemajuan ilmu dan teknologi – terutama kemajuan teknologi informasi – berdampak pada metode dan modus operandi kejahatan yang semakin canggih. Karenanya, keterangan ahli dalam bidang khusus yang terkait dengan modus kejahatan tentu menjadi semakin penting.
Seorang hakim pada saat kuliah dulu tidak pernah belajar ilmu membuat jembatan, misalnya. Maka keterangan ahli teknik bidang jembatan menjadi penting untuk membuat terang apakah spesifikasi dan kualifikasi jembatan yang didakwakan dikorupsi benar-benar terjadi atau tidak. Begitu pula halnya, seorang hakim tidak pernah belajar ilmu teknologi informasi untuk bisnis digital. Tetapi karena jabatan dan kewenangannya harus mengadili perkara korupsi pengadaan kegiatan pembangunan sistem informasi terpadu pusat industri kreatif berbasis online, maka tentu keterangan ahli digital sangat diperlukan.
Kapan keterangan ahli dapat diberikan ? Pasal 186 KUHAP ditentukan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Dalam praktiknya, keterangan ahli sudah dimintakan baik oleh penyidik maupun penuntut umum. Hal ini tentu dimaksudkan agar penuntut umum mendapatkan dukungan pengetahuan agar dugaan perbuatan korupsi yang didakwakannya terhadap terdakwa telah benar dan tepat. Jadi, keterangan ahli dapat diberikan baik pada tahap penyidikan, tahap proses penuntutan, maupun tahap persidangan di pengadilan.
Siapa saja yang dapat meminta keterangan ahli ? Apabila dianggap perlu dan dikehendaki baik oleh ketua majelis hakim karena jabatannya, maupun atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, dapat meminta keterangan ahli dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Keterangan ahli disampaikan secara lisan dan langsung diberikan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, yang dicatat oleh panitera dalam berita acara pemeriksaan sidang pengadilan.
Sebelum memberikan keterangan ahli, maka seorang ahli harus mengucapkan sumpah atau janji di dalam ruang pengadilan. Lafal sumpah saksi ahli adalah saya bersumpah / berjanji sebagai ahli akan memberikan keterangan sesuai dengan keahlian saya dengan sebenarnya tidak lain daripada yang sebenarnya.
Dengan telah dilakukan prosesi sumpah, maka keterangan ahli dimaksud menjadi alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan sekaligus keterangan ahli seperti itu mempunyai nilai kekuatan pembuktian.
Apakah Hakim terikat dengan keterangan ahli? Hakim adalah jabatan independe dan fungsional. Karenanya, hakim bebas menilai dan tidak ada keharusan bagi hakim untuk menerima kebenaran keterangan ahli tersebut. Hakim tidak terikat pada keterangan ahli.
Hakim boleh mengesampingkan atau mengabaikan keterangan ahli jika keterangan ahli tersebut bertentangan dengan keyakinannya berdasarkan alasan yang jelas, walaupun gelar ahli tersebut berderet seperti kereta api.
Seorang Hakim memutuskan perkara berdasarkan bukti yang sah dan kebenaran yang meyakinkannya. Maka oleh karena itu, keterangan ahli hanya berfungsi sebagai instrumen membantu menguatkan keyakinan hakim untuk menemukan kebenaran itu, sehingga hakim bebas menggunakan keterangan ahli tersebut atau tidak.
Demikian tulisan sederhana ini, semoga bermanfaat.