Banda Aceh, 25/6/2025. Dalam rangka mendukung program pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Pengadilan Tinggi Banda Aceh turut serta dalam Rapat Koordinasi Calon Unit Kerja Menuju WBK Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 2284/BP/PW1.1.1/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 mengenai hasil seleksi administrasi evaluasi Zona Integritas secara mandiri. Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri dari satuan kerja yang terpilih sebagai calon unit kerja menuju WBK, termasuk di antaranya Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Dalam sambutan pembuka, perwakilan dari Ditjen Badilum menyampaikan bahwa pencapaian predikat WBK bukan hanya tentang pemenuhan indikator administratif, tetapi juga tentang transformasi budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi sarana pemantapan strategi dan sinkronisasi langkah dalam menghadapi tahapan penilaian berikutnya oleh Tim Penilai Internal maupun eksternal dari KemenPAN-RB.
Pada kesempatan tersebut, Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Banda Aceh berkomitmen untuk terus memperkuat implementasi reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan satuan kerja.
Melalui partisipasi aktif dalam rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh calon unit kerja dapat mengidentifikasi langkah-langkah strategis serta kendala yang dihadapi, sehingga mampu meraih predikat WBK sebagai bentuk nyata komitmen aparatur peradilan dalam mewujudkan lembaga peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.