img_head
BERITA

PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH GELAR SOSIALISASI RESTORATIVE JUSTICE, PENANGANAN GRATIFIKASI, EKSEKUSI DAN PENYERAHAN PENGHARGAAN AKIP TERBAIK TA 2024

Jun26

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 33 Kali

Banda Aceh, 26/6/2025. Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Restorative Justice, Penanganan Gratifikasi dan Eksekusi serta Penyerahan Penghargaan bagi Satuan Kerja atas Pencapaian Evaluasi AKIP Terbaik Tahun Anggaran 2024 di lingkungan peradilan umum wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kegiatan ini digelar pada hari Kamis, 26 Juni 2025 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan dihadiri oleh seluruh Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta staf dan PPNPN Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 514/KPT.W1-U/SK.OT.1/VI/2025 tentang Revisi Rencana Program Kerja/Kegiatan dan Jadwal Kegiatan Tahun 2025. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada aparatur peradilan terkait pendekatan Restorative Justice yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana yang di sampaiakn oleh Hakim Tinggi Ayumi, S.H.,M.H dan Sosialisasi Penanganan Gratifikasi dan Eksekusi yang di sampaikan oleh Hakim Tinggi H. Ahmad Sayuti, S.H.,M.H.

   

Selain itu, pada momen yang sama juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada satuan kerja yang berhasil meraih capaian terbaik dalam Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun Anggaran 2024. Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan motivasi bagi satuan kerja agar terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan peradilan.

Acara berlangsung semangat dan diskusi. Dalam arahannya, Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Makaroda Hafat, menyampaikan pentingnya semangat kolaborasi, integritas, dan inovasi dalam mewujudkan sistem peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mampu menjawab tantangan zaman dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

   

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh semakin siap mengimplementasikan prinsip restorative justice secara konsisten serta terus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas layanan menuju peradilan modern yang berintegritas.