Banda Aceh, 13/02/2024 (Humas) - Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. Sosialisasi tersebut dihadiri para hakim dan aparatur PT Banda Aceh di ruang sidang dan seluruh Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Banda Aceh secara daring melalui zoom meeting.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 dengan pengisi materi bapak Firmansyah, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tipikor PT Banda Aceh untuk materi Perma 2 Tahun 2022 dan bapak Ramdhani, S.H., Panitera PT Banda Aceh untuk materi Perma 6 Tahun 2022.