Akses Informasi Layanan Pengadilan
Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi penting seputar layanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh mulai dari prosedur layanan hukum, informasi publik, kesekretariatan, hingga fasilitas yang tersedia bagi pencari keadilan.
1. Apa saja jenis layanan yang ada di Pengadilan Tinggi Banda Aceh?
- Pelayanan Administrasi Penyelesaian Perkara Banding Perdata;
- Pelayanan Administrasi Penyelesaian Perkara Banding Pidana;
- Pelayanan Administrasi Penyelesaian Perkara Banding Pidana Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor);
- Pelayanan Administrasi Penyelesaian Perkara Banding Pidana Anak;
- Pelayanan Pengaduan;
- Pelayanan Permohonan Informasi;
- Pelayanan Permohonan Magang/Penelitian/Riset;
- Pelayanan Penyumpahan Advokat;
- Pelayanan Verifikasi Pengguna Terdaftar e-Court;
- Pelayanan Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu).
2. Bagaimana prosedur pengajuan perkara banding?
- Pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (baik perdata maupun pidana) mengajukan permohonan banding secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan;
- Panitera menandatangani Akta Pernyataan Banding secara elektronik;
- Pihak pembanding dapat menyampaikan memori banding dan pihak terbanding dapat mengajukan kontra memori banding secara elektronik;
- Juru sita mengirimkan pemberitahuan permohonan banding, memori banding, dan kontra memori banding kepada pihak terkait melalui sistem;
- Juru sita juga mengirimkan pemberitahuan inzage (membaca berkas perkara) kepada para pihak;
- Panitera Pengadilan Negeri menyusun berkas perkara (bundel A dan B) dan mengirimkan ke Pengadilan Tinggi melalui SIP;
- Kepaniteraan Pengadilan Tinggi meregister permohonan banding yang diajukan;
- Ketua Pengadilan Tinggi menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa perkara;
- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa kembali perkara berdasarkan berkas dari Pengadilan Negeri dan menjatuhkan putusan.
3. Berkas apa saja yang harus disiapkan untuk pengajuan permohonan perkara banding?
a. Perkara Banding Pidana / Tipikor / Pidana Anak
- Surat permohonan banding;
- Memori banding (alasan banding);
- Salinan putusan Pengadilan Negeri;
- Surat kuasa khusus (jika menggunakan kuasa hukum);
- Dokumen identitas (terdakwa, penuntut umum, atau pihak terkait);
- Dokumen penunjang lainnya (bukti atau keterangan tambahan yang mendukung alasan banding).
b. Perkara Banding Perdata
- Surat permohonan banding;
- Memori banding (alasan banding);
- Salinan putusan Pengadilan Negeri;
- Surat kuasa khusus (jika menggunakan kuasa hukum);
- Dokumen identitas (KTP, KK pemohon);
- Bukti pembayaran biaya perkara banding;
- Dokumen penunjang lainnya (bukti atau keterangan tambahan yang mendukung alasan banding).
4. Bagaimana mekanisme pelayanan perkara banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh?
Adapun mekanisme pelayanan perkara banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh yaitu masing-masing Panitera Muda Pidana/Tipikor dan Perdata menerima laporan perkara banding melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP), kemudian menindaklanjuti sebagaimana uraian prosedur permohonan banding. Berikut rincian ketentuan pelayanan administrasi perkara banding: