img_head
BERITA

RAPAT HARMONISASI KEPUTUSAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG TENTANG PENETAPAN REVIU INDIKATOR KINERJA UTAMA PADA PENGADILAN BANDING DAN PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

Okt24

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 42 Kali


Banda Aceh, 23/10/2025. Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Rapat Harmonisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas penetapan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Rencana Strategis Mahkamah Agung Tahun 2025 -2029 yang menjadi pedoman strategis dalam perencanaan dan pengukuran kinerja lembaga peradilan di seluruh Indonesia.

Rapat ini dihadiri oleh para pejabat struktural dari beberapa perwakilan satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, baik dari unit pusat maupun satuan kerja pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Dari lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kegiatan ini diikuti oleh Irwan Efendi, S.H., M.Hum., Rahmawati, S.H., Panitera, Sekretaris, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Kepala Subbagian Rencana Program dan Anggaran, serta Pelaksana Subbagian Rencana Program dan Anggaran.

Dalam arahannya, perwakilan dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung yang diwakili oleh Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas, Bapak Sobandi, menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya harmonisasi agar seluruh satuan kerja memiliki kesamaan persepsi dalam memahami indikator kinerja utama yang menjadi tolok ukur capaian lembaga peradilan. Penetapan reviu IKU ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga peradilan di seluruh Indonesia.

Adapun agenda utama rapat mencakup pembahasan mengenai substansi indikator kinerja utama, mekanisme reviu, serta tata cara pelaporan yang lebih terintegrasi antara Mahkamah Agung dengan pengadilan di bawahnya. Setiap satuan kerja diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, saran, dan masukan terhadap rancangan keputusan tersebut agar hasil akhir dapat mencerminkan kebutuhan nyata dan kondisi objektif di lapangan.

Dalam diskusi yang berlangsung aktif dan konstruktif, para peserta menyampaikan pentingnya penyesuaian indikator kinerja agar sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan dinamika pelayanan publik di lingkungan peradilan. Selain itu, dibahas pula perlunya sinergi antara bidang perencanaan, kepegawaian, dan anggaran untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan benar-benar mendukung pencapaian target kinerja lembaga.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya dalam membangun sistem evaluasi kinerja yang transparan, terukur, dan akuntabel. Proses reviu IKU diharapkan dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat budaya kerja berbasis kinerja, serta memastikan bahwa setiap langkah pembangunan di lingkungan peradilan sejalan dengan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Rapat harmonisasi ini ditutup dengan kesimpulan bahwa hasil pembahasan akan menjadi bahan finalisasi dalam penyusunan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tentang Penetapan Reviu Indikator Kinerja Utama, yang selanjutnya akan diberlakukan di seluruh satuan kerja pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di Indonesia.

  • Galeri