
Banda Aceh, 22/12/2025. Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyelenggarakan rangkaian rapat sosialisasi penting guna meningkatkan pemahaman aparatur mengenai keterbukaan informasi, pelayanan publik, hingga penguatan integritas. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama dan dihadiri oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, pejabat struktural dan fungsional pada bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta seluruh staf Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Acara diawali dengan Sosialisasi SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Materi ini dipaparkan oleh Hakim Tinggi Irwan Efendi, S.H., M.Hum. Dalam penjelasannya, beliau menekankan tentang annomisasi serta komitmen Mahkamah Agung dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi secara transparan, akuntabel, dan cepat melalui sistem yang lebih modern.
Selanjutnya, kegiatan diisi dengan Sosialisasi SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 serta Bedah Buku Saku Pedoman Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas. Materi disampaikan oleh Hakim Ad Hoc Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S. Beliau menggarisbawahi pentingnya penyediaan sarana prasarana serta sikap yang inklusif dari seluruh aparatur pengadilan dalam melayani masyarakat berkebutuhan khusus demi mewujudkan peradilan yang berkeadilan bagi semua.
Aspek integritas juga menjadi sorotan utama dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang dibawakan oleh Hakim Ad Hoc Firmansyah, S.H., M.H. Sosialisasi ini bertujuan untuk membentengi seluruh pegawai dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta memberikan pemahaman yang jelas mengenai kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang dilarang sesuai aturan perundang-undangan.
Sejalan dengan semangat transparansi, Hakim Tinggi Nurmiati, S.H. menyampaikan materi terkait Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. Beliau menjelaskan esensi dari keterbukaan informasi sebagai bagian dari akuntabilitas lembaga peradilan kepada publik, serta detail informasi apa saja yang wajib tersedia bagi masyarakat sesuai dengan regulasi terkini.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dipaparkan oleh Hakim Tinggi Kamaluddin, S.H., M.H. Beliau menjelaskan bahwa integrasi data antara penegak hukum secara elektronik melalui SPPT-TI sangat krusial untuk mempercepat penanganan perkara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan digital di Indonesia.
Melalui rangkaian sosialisasi ini, Pengadilan Tinggi Banda Aceh diharapkan terus mampu bertransformasi menjadi lembaga peradilan yang unggul, berintegritas tinggi, dan memberikan pelayanan prima bagi seluruh lapisan masyarakat.




