
Kuala Simpang, 29/12/2025. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka meninjau langsung kondisi sarana dan prasarana serta memastikan percepatan pemulihan layanan hukum di Pengadilan Negeri Kuala Simpang dan Pengadilan Negeri Langsa.
Dalam kunjungan tersebut, Dirjen Badilum menitikberatkan perhatian pada kondisi fisik bangunan dan fasilitas pendukung di PN Kuala Simpang yang terdampak situasi terkini. Beliau melakukan pengecekan mendalam ke setiap sudut kantor guna memetakan kerusakan dan hambatan yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
"Layanan publik tidak boleh terhenti terlalu lama. Kami hadir untuk memastikan proses pemulihan operasional berjalan dengan cepat dan tepat, sehingga masyarakat di wilayah Kuala Simpang dan Langsa kembali mendapatkan akses keadilan yang maksimal," tegas Dirjen Badilum di sela-sela peninjauannya.
Kunjungan penting ini didampingi langsung oleh Sekretaris Dirjen Badilum Arry Soelaksono, Dirbinganis Badilum Hasanudin, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nursyam, S.H., M.Hum., beserta Tim Satgas Penanggulangan Bencana PT Banda Aceh yg dipimpin Hakim Tinggi Irwan Efendi, S.H., M. Hum. Dalam kunjung tersebut beliau memberikan arahan teknis mengenai langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh pimpinan pengadilan setempat dalam menjaga stabilitas kinerja di tengah masa pemulihan pasca bencana banjir dan longsor yang menimpa wilayah Kuala Simpang dan Langsa, menilai tingkat kerusakan sarana prasarana dan kebutuhan anggaran untuk perbaikan ke depan, sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh aparatur pengadilan agar tetap profesional dan berintegritas dalam memberikan layanan meski dalam kondisi terbatas.
Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan donasi dari Dirjen Badilum serta bantuan program "IKAHI Peduli" yang diserahkan secara simbolis kepada pimpinan pengadilan setempat sebagai wujud nyata dukungan moril dan materiil untuk membantu meringankan beban para aparatur peradilan.




