
Banda Aceh, 30/1/2026 - Bencana banjir yang melanda wilayah Aceh Tamiang pada akhir tahun 2025 yang lalu tidak menyurutkan komitmen aparatur sipil negara di lingkungan peradilan untuk tetap memberikan pelayanan prima. Sebagai bentuk pengawasan dan dukungan nyata, Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan agenda Pembinaan dan Monitoring Operasional secara virtual terhadap Pengadilan Negeri Kuala Simpang pada hari Jum’at 30 Januari 2026.
Kegiatan yang dilakukan secara daring ini menjadi langkah strategis untuk meninjau langsung sejauh mana dampak bencana memengaruhi kinerja pengadilan, sekaligus mencari solusi cepat atas kendala lapangan yang dihadapi oleh Pengadilan Negeri Kuala Simpang.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh A Bondan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang tetap berdedikasi meski berada dalam situasi pemulihan pasca-bencana. Beliau menegaskan bahwa akses terhadap keadilan tidak boleh terputus oleh kendala alam.
"Bencana mungkin merusak infrastruktur, tetapi tidak boleh melumpuhkan integritas dan semangat pelayanan kita. Monitoring ini adalah bentuk kehadiran negara melalui Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk memastikan Pengadilan Negeri Kuala Simpang segera kembali pada performa maksimal," ujar A Bondan dalam arahannya.
Turut mendampingi dalam evaluasi teknis hukum, Hakim Tinggi Irwan Efendi, S.H., M.Hum., dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda), Nurmiati, S.H. Keduanya memberikan catatan penting terkait manajemen persidangan agar tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku, meskipun terdapat penyesuaian jadwal akibat kondisi darurat.
Selain aspek yudisial, perhatian besar juga diberikan pada aspek kesekretariatan dan kepaniteraan. Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh Drs. Efendi, S.H., secara khusus menyoroti perlunya pengamanan berkas perkara. Ia menekankan pentingnya verifikasi ulang terhadap dokumen-dokumen fisik yang mungkin terdampak air dan memastikan proses digitalisasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tetap sinkron.
Dari sisi manajerial dan sarana prasarana, Plh. Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Muthmainnah, S.E., M.Si., memantau kondisi gedung serta perangkat IT yang krusial untuk menunjang operasional harian. Ia memastikan bahwa kebutuhan perbaikan fasilitas kantor yang rusak akibat banjir akan menjadi perhatian serius dalam penganggaran pemeliharaan dan segera dapat diselesaikan secepatnya, guna menjamin kenyamanan masyarakat yang datang ke pengadilan.

