Banda Aceh, 6/2/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) tahun 2026. Kegiatan ini dipaparkan langsung oleh Hakim Tinggi Rahmawati, S.H., selaku Ketua Tim guna memastikan seluruh alur kerja di lingkungan pengadilan berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam penyampaiannya, Rahmawati menjelaskan bahwa monitoring ini mencakup dua ruang lingkup utama. Pertama, evaluasi terhadap implementasi SOP Kepaniteraan yang merujuk pada SK Dirjen Badilum Nomor 934/DJU/SK.OT1.6/III/2025 yang telah ditetapkan melalui SK Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kedua, evaluasi terhadap SOP bagian Kesekretariatan serta penyesuaian nomor SOP agar selaras dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Beliau juga memaparkan teknis pengisian Formulir Monev SOP kepada para peserta. Rahmawati menekankan bahwa setiap unit kerja harus jujur dalam menilai kolom kondisi penerapan, mencatat kendala atau hambatan yang dihadapi pada kolom catatan hasil reviu seperti jangka waktu yang terlalu singkat atau perubahan aktivitas di lapangan serta merumuskan tindakan perbaikan yang konkret.
"Evaluasi ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk mendeteksi adanya ketidaksesuaian antara prosedur tertulis dengan praktik di lapangan. Jika ditemukan kendala, maka penyesuaian harus segera dilakukan agar pelayanan tetap optimal," ujarnya di sela-sela pemaparan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen SOP yang dinamis dan relevan dengan perkembangan kebutuhan organisasi. Dengan pengawasan yang ketat dari para Panitera Muda dan Kepala Subbagian melalui validasi paraf pada formulir monev, Pengadilan Tinggi Banda Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan standar mutu pelayanan publik dan tertib administrasi


