
Banda Aceh, 13/2/2026. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali memperkuat kapasitas teknis para hakim dan tenaga teknis peradilan melalui agenda rutin Sarasehan Interaktif (Perisai). Memasuki episode ke-14, kegiatan yang diinisiasi oleh Ditjen Badilum ini mengangkat tema sentral yang sangat krusial bagi kepastian hukum di Indonesia, yakni "Hukum Pembuktian dalam Perspektif KUHAP Baru". Acara ini merupakan respons terhadap perkembangan regulasi hukum pidana nasional yang menuntut pemahaman mendalam dari seluruh aparat penegak hukum di bawah naungan Mahkamah Agung.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026, ini dilaksanakan secara daring. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, secara resmi mengundang jajaran pimpinan pengadilan dari berbagai tingkatan dan lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Partisipan mencakup Kepala Pengadilan Militer Utama, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh, hingga Ketua Pengadilan Negeri dan Kepala Pengadilan Militer di seluruh pelosok tanah air. Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh kegiatan di ahdiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh A Bondan, S.H.,M.H. serta para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc dan Panitera.
Guna memberikan ulasan yang komprehensif, Badilum menghadirkan dua pakar sebagai narasumber utama. Narasumber pertama adalah YM. Sutarjo, S.H., M.H, yang merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, untuk memberikan perspektif dari sudut pandang praktisi dan kebijakan peradilan tertinggi. Sementara itu, perspektif akademis dan teoritis akan dipaparkan oleh Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H, Ahli Ilmu Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Kolaborasi antara praktisi dan akademisi ini diharapkan dapat membedah dinamika pembuktian dalam kerangka hukum acara yang baru secara tuntas.


