
Banda Aceh, 1/4/2026 - Dalam upaya mendorong percepatan Reformasi Birokrasi dan meningkatkan kualitas evaluasi mandiri, Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Tim Evaluator Penilaian Pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Peradilan Umum Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan dari Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk membekali Tim Evaluator dalam menilai unit kerja yang diusulkan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sebagaimana ditekankan dalam materi paparan, Pembangunan Zona Integritas adalah instrumen utama dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih dari KKN, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta peningkatan kinerja organisasi.
Dalam sesi paparan bertajuk "Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM pada Unit Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung", ditekankan beberapa poin krusial bagi para evaluator, di antaranya:
- Penyelarasan Strategi: Pentingnya memastikan program kerja unit pengusul menjawab kebutuhan masyarakat dan memiliki strategi komunikasi publik yang efektif agar perubahan dapat dirasakan langsung oleh pengguna layanan.
- Ketajaman Evaluasi: Evaluator diminta teliti dalam meninjau bukti dukung pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) agar tetap relevan dan merupakan dokumen terbaru tahun 2026.
- Fokus pada Inovasi: Unit kerja yang mengusulkan predikat WBBM harus mampu menyajikan progres inovasi sejak meraih WBK serta dampak positif nyata bagi masyarakat.
- Mitigasi Risiko: Penguatan pengawasan melalui identifikasi dan mitigasi risiko yang logis menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian.
Melalui pembekalan ini, diharapkan Tim Evaluator di tingkat Pengadilan Tinggi memiliki persepsi dan standar penilaian yang sama sesuai dengan PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021. Dengan proses evaluasi yang objektif dan berkualitas, diharapkan unit-unit kerja di lingkungan Peradilan Umum dapat benar-benar menjadi role model dalam mewujudkan budaya anti-korupsi dan pelayanan prima di Indonesia.



