
Banda Aceh, 16/4/2026 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyelenggarakan Sidang Luar Biasa dalam rangka Pengambilan Sumpah Advokat bagi 12 anggota baru yang berasal dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI). Prosesi yang berlangsung khidmat ini digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Kamis, 16 April 2026, dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan organisasi profesi dari kedua belah pihak serta para saksi dari internal Pengadilan Tinggi.
Pengambilan sumpah ini merupakan pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mewajibkan setiap calon advokat bersumpah di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya. Sebanyak 12 advokat yang dilantik menyatakan komitmennya untuk setia pada Pancasila dan konstitusi serta berjanji akan menjalankan tugas profesi dengan menjunjung tinggi kode etik advokat dalam membela hak-hak hukum masyarakat.
Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menekankan pentingnya integritas bagi para penyandang profesi officium nobile. Beliau berpesan agar para advokat yang baru dilantik, baik dari naungan PERADI maupun PPKHI, senantiasa menjalankan fungsi penegakan hukum dengan jujur. Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya bagi para advokat untuk terus belajar dan mendalami penerapan KUHP yang baru, mengingat perubahan fundamental dalam hukum pidana nasional menuntut kesiapan dan pemahaman mendalam dari para praktisi hukum di lapangan.
Menutup arahannya, beliau berharap para advokat baru ini mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Provinsi Aceh. Sinergi antara advokat dan institusi pengadilan diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan yang transparan dan akuntabel, sehingga marwah penegakan hukum di Bumi Serambi Mekkah tetap terjaga dengan baik.







