img_head
BERITA

SAMBUT HUT KE-73, IKAHI GELAR SEMINAR NASIONAL BAHAS IMPLEMENTASI PIDANA NON-PENJARA DALAM KUHP DAN KUHAP BARU

Apr22

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 4 Kali

Banda Aceh, 21/4/2026 - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tahun 2026, Pengurus Pusat IKAHI menggelar Seminar Nasional bertajuk "Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025, Implementasi Pidana Non-Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia". Kegiatan yang mengusung tema "Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera" ini dilaksanakan secara hybrid pada hari Selasa tanggal 21 April 2026, berpusat di Balairung Gedung Mahkamah Agung RI dan diikuti secara daring oleh ribuan anggota IKAHI melalui aplikasi Zoom. Di Banda Aceh, Pengurus Daerah IKAHI Aceh turut berpartisipasi aktif dengan mengikuti seluruh rangkaian acara langsung dari Command Center Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Seminar ini dilatarbelakangi oleh perubahan paradigma hukum pidana nasional pasca berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang kini lebih berorientasi pada nilai keadilan substantif melalui pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan korektif. Melalui aturan baru tersebut, sistem hukum Indonesia mulai memperkenalkan keberagaman sanksi seperti pidana tutupan, pengawasan, kerja sosial, hingga sanksi tindakan sebagai upaya terakhir selain penjara. Forum ini menjadi wadah penting untuk membangun pemahaman komprehensif bagi para penegak hukum mengenai formulasi tuntutan, putusan, serta mekanisme pengawasan agar implementasinya selaras dengan tujuan politik hukum nasional.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan menghadirkan narasumber kunci dari berbagai pilar penegakan hukum. Ketua Komisi III DPR RI memaparkan landasan filosofis penguatan pidana non-penjara, sementara Wakil Menteri Hukum menjelaskan strategi pemerintah untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya di lapangan. Selain itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H.,M.Hum membahas parameter perkara yang layak dituntut dengan pidana non-penjara sesuai pedoman terbaru, dilengkapi dengan tanggapan kritis dari unsur akademisi, advokat, serta penjelasan teknis mengenai SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dari unsur Mahkamah Agung.

Ketua Panitia HUT ke-73 IKAHI, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seminar ini diharapkan menjadi forum konsolidasi untuk mewujudkan penegakan hukum yang harmonis, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh peserta, termasuk jajaran di daerah, mengikuti jalannya diskusi dengan antusias yang terlihat dari sesi tanya jawab yang dinamis.