img_head
BERITA

Sosialisasi E-Tilang ( PERMA No. 12 Tahun 2016 )

Des28

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 14.548 Kali

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, secara resmi Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh H. CHAIDIR, SH, MH membuka acara kegiatan Sosialisasi E-Tilang ( PERMA No. 12 Tahun 2016 ). Dalam kesempatan ini Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh Hj. NURLELA KATUN, SH, MH  memberikan pemaparan dan pembahasan dari PERMA No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas yang mana PERMA ini adalah sebagai acuan dalam penerapan aplikasi E-Tilang di masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama.