img_head
BERITA

PERISAI EPS 10 BADILUM: BEDAH TUNTAS KOMPLEKSITAS EKSEKUSI PERDATA, WKM YUDISIAL MA RI TURUT BERI PENCERAHAN

Okt06

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.024 Kali


Banda Aceh, 6/10/2025. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI kembali menggelar kegiatan rutin pembinaan dan diskusi interaktif, Perisai (Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif) Episode ke-10, pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025. Mengusung tema krusial, “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematika, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum”, kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh jajaran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, mulai pukul 08.30 hingga 12.00 WIB. Dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Bapak Nursyam, S.H., M.Hum., beserta jajaran Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, serta para Panitera Muda.

Kegiatan Perisai Eps 10 ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif dan praktik yang seragam mengenai eksekusi perdata. Dirjen Badilum menegaskan bahwa eksekusi merupakan puncak dari proses peradilan yang menentukan tegaknya keadilan substantif bagi para pihak. Oleh karena itu, berbagai problematika di lapangan, mulai dari perlawanan pihak ketiga hingga ketidakpastian objek eksekusi, harus dicarikan solusi hukum yang tepat dan progresif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum di Mahkamah Agung.

Puncak acara pada episode kali ini menjadi sangat istimewa dengan kehadiran narasumber utama, Yang Mulia H. Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Mahkamah Agung R.I. Bidang Yudisial. Dalam paparannya, YM H. Suharto memberikan pencerahan mendalam mengenai aspek-aspek filosofis, yuridis, dan teknis dalam pelaksanaan eksekusi perdata. Beliau mengulas berbagai putusan Mahkamah Agung yang menjadi yurisprudensi penting dalam penyelesaian sengketa eksekusi, khususnya yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian (prudent judicial practice) dan perlindungan terhadap hak-hak kreditor maupun debitor yang beritikad baik.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial juga menyoroti perlunya integritas dan profesionalisme aparatur pengadilan, terutama hakim dan panitera, dalam menghadapi dinamika perkara eksekusi yang kerap kali beririsan dengan konflik sosial dan ekonomi. Sesi tanya jawab yang interaktif menunjukkan antusiasme peserta yang ingin menggali lebih jauh pedoman teknis dari Mahkamah Agung untuk mengatasi kendala yang dihadapi di daerah masing-masing.

Kegiatan Perisai juga menjadi ruang interaktif yang memungkinkan para peserta dari seluruh satuan kerja di Indonesia untuk menyampaikan pertanyaan, berbagi pengalaman, serta memberikan masukan konstruktif bagi penyempurnaan sistem peradilan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan, khususnya di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, semakin memahami dinamika penerapan hukum dalam perkara perdata serta mampu menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

  • Galeri