
Banda Aceh, 7/10/2025. Pengadilan Tinggi Banda Aceh menerima kunjungan dari PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025, dalam rangka paparan terkait kondisi sistem kelistrikan Aceh pasca gangguan meluas yang terjadi pada tanggal 29 September 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan dihadiri oleh pimpinan serta perwakilan dari PT PLN (Persero). Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PLN menyampaikan paparan mengenai “Kondisi Kelistrikan Aceh: Gangguan Meluas Sistem Aceh”, yang memuat analisis penyebab gangguan, langkah-langkah penanganan, serta upaya pemulihan sistem kelistrikan agar pasokan listrik dapat kembali stabil dan andal di seluruh wilayah Aceh.
Dalam pemaparannya, pihak PLN menjelaskan kondisi terkini jaringan kelistrikan di Aceh, termasuk sistem interkoneksi, gardu induk, beban puncak, hingga kapasitas pembangkit. PLN juga memaparkan langkah-langkah strategis yang sedang dilakukan untuk mencegah gangguan serupa di masa mendatang, sekaligus memastikan keandalan sistem distribusi tenaga listrik bagi instansi pemerintahan dan masyarakat umum.
Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang baik antara instansi, dilakukan pula pertukaran cendera mata antara perwakilan PT PLN (Persero) UID Aceh dan pihak Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Momen ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga, khususnya dalam menjaga kelancaran operasional peradilan yang memerlukan dukungan kelistrikan yang stabil.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan PT PLN (Persero) dapat terus terjalin dengan baik demi mendukung kelancaran layanan publik di wilayah Aceh.




