
Banda Aceh, 26/04/2024 (Humas) - Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diwakili oleh Sekretaris PT Banda Aceh Rismayati, S.T., M.M. melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT. POS Indonesia diwakili oleh Executive General Manager Kantor Cabang Utama Banda Aceh Nur Zamaludin yang juga mewakili Direksi. Penandatangan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta beberapa Pejabat Kantor POS Cabang Utama Banda Aceh yang dilaksanakan di ruang Command Centre PT Banda Aceh pada hari Jumat tanggal 26 April 2024.
Perjanjian Kerjasama ini berisi tentang pelaksanaan mekanisme pengiriman persuratan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dimulai dari penjemputan surat ke PT Banda Aceh oleh kantor POS, batas waktu penjemputan maksimal pukul 15.00 WIB, pengiriman surat yang gagal, kerusakan surat, biaya pengiriman hingga penagihan biaya.
Diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama ini mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari pengiriman persuratan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjadi lebih baik lagi kedepannya.



