img_head
BERITA

PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH

Nov20

Konten : berita lain-lain
Telah dibaca : 14.267 Kali


Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Chaidir, SH, MH. disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu : Panitera/Sekretaris PT Banda Aceh, H. Said Salem, SH.,MH. dan Wakil Panitera PT Banda Aceh, T. Tarmuli, SH. Sidang terbuka dilakukan berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2003 tentang advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Sumpah advokat ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015. Selama ini untuk membuka sidang terbuka penyumpahan advokat, Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia berpegang pada SK MA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan SK MA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010.

Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Banda Aceh, KPT Banda Aceh, H. Chaidir, SH, MH mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah ini, “semoga saudara-saudara sekalian dapat menjalankan profesinya dengan baik,”. (red_Tim IT)

  • Galeri