img_head
BERITA

PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XXIII TAHUN 2025 DI PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH

Sep25

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.106 Kali


Banda Aceh, 24/9/2025. Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyelenggarakan Ujian Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XXIII Tahun 2025 pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 yang bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Jalan Sultan Alaiddin Mahmudsyah No. 10, Banda Aceh. Kegiatan seleksi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Bapak Nursyam, S.H., M.Hum., serta dihadiri oleh jajaran Panitia Seleksi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menegaskan bahwa peran Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi sangat strategis dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian serius bangsa. Oleh karena itu, proses seleksi dilakukan dengan ketat, transparan, dan akuntabel agar dapat melahirkan hakim ad hoc yang memiliki integritas, profesionalitas, serta komitmen tinggi dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Seleksi ini diikuti oleh 13 peserta dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang terdiri dari 5 orang pada tingkat banding dan 8 orang pada tingkat pertama. Para peserta berasal dari berbagai daerah di Provinsi Aceh dan sekitarnya, antara lain Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, hingga Kabupaten Pidie. Keikutsertaan mereka mencerminkan tingginya minat dan komitmen aparatur peradilan maupun praktisi hukum untuk ambil bagian dalam memperkuat lembaga peradilan tindak pidana korupsi. Panitia menekankan bahwa setiap tahapan ujian seleksi akan dilakukan secara objektif dan profesional guna memastikan bahwa hanya calon terbaik yang akan lolos untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

Dengan terselenggaranya ujian seleksi ini, diharapkan akan terpilih hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang mumpuni, mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk terus meningkatkan kualitas peradilan dan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.

  • Galeri