img_head
BERITA

PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH SELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNIS PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA SE-WILAYAH HUKUM TAHUN ANGGARAN 2025

Sep29

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.177 Kali


Aceh Besar, 26/9/2025. Pengadilan Tinggi Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Percepatan Penyelesaian Perkara se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 24 sampai dengan 26 September 2025 bertempat di The Pade Hotel, Aceh Besar dan diikuti oleh para Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Perdata dari seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa percepatan penyelesaian perkara merupakan salah satu langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. Beliau juga menekankan bahwa penguasaan teknologi informasi serta peningkatan kemampuan teknis para aparatur peradilan merupakan tuntutan zaman yang tidak dapat ditawar lagi. Pembukaan turut dihadiri oleh para Hakim Tinggi dan narasumber, serta menghadirkan secara daring Hasanudin, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, yang menyampaikan materi mengenai persoalan teknis eksekusi putusan perdata.

Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan berbagai materi penting yang dibawakan oleh narasumber berkompeten. Pada hari pertama, peserta mengikuti pre-test yang diselenggarakan oleh Tim Badilum Learning Center (BLC) untuk mengukur pemahaman awal, kemudian dilanjutkan dengan materi mengenai Monitoring dan Evaluasi Implementasi e-Berpadu terhadap Penyelesaian Perkara Pidana dan Tipikor, yang disampaikan oleh Dr. Muhammad Luthfan Hadi Darus, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah. Materi ini menjadi penting mengingat e-Berpadu telah menjadi instrumen utama dalam mempercepat dan mengefektifkan administrasi perkara pidana.

Pada hari kedua, peserta dibekali dengan materi teknis terkait penyusunan template putusan dan berita acara sidang, yang disampaikan oleh Irwan Efendi, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Materi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus menstandarkan format dokumen persidangan agar lebih tertib dan efisien. Selain itu, peserta juga mengikuti materi tentang monitoring dan evaluasi implementasi e-Court terhadap penyelesaian perkara perdata, yang dipandu oleh Kamaludin, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sesi ini memberikan wawasan mendalam mengenai pemanfaatan sistem peradilan elektronik untuk mempercepat penanganan perkara perdata sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.

Menariknya, kegiatan bimtek ini tidak hanya fokus pada aspek teknis penyelesaian perkara, tetapi juga menyentuh aspek etika profesi. Pada malam harinya, peserta mendapatkan pembinaan dan sosialisasi mengenai SK KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, yang disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Materi ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan profesionalisme aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Di hari terakhir, peserta mengikuti post-test dan ujian komprehensif yang kembali diselenggarakan oleh Tim Badilum Learning Center untuk mengukur peningkatan kompetensi setelah mengikuti seluruh rangkaian materi. Acara kemudian ditutup dengan laporan hasil kegiatan oleh panitia serta sambutan penutup dari Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Perdata se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh mampu mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam tugas sehari-hari. Peningkatan kualitas teknis dan profesionalisme ini pada akhirnya akan bermuara pada terwujudnya pelayanan peradilan yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Provinsi Aceh.

 

  • Galeri