Banda Aceh, 24/7/2025. Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Capaian Kinerja Triwulan II Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi berbagai indikator kinerja lembaga selama semester kedua tahun berjalan, khususnya dalam aspek penyelesaian perkara dan kualitas pelayanan peradilan.
Evaluasi yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh Drs. Efendi, S.H. disampaikan berbagai data statistik perkara, mencakup perkara perdata, pidana, pidana anak, hingga tindak pidana korupsi (Tipikor). Secara umum, kinerja penyelesaian perkara menunjukkan hasil yang menggembirakan, dengan tingkat penyelesaian perkara tepat waktu yang tinggi. Hal ini merupakan cerminan dari efektivitas perencanaan jadwal sidang dan kedisiplinan majelis hakim.
Pada triwulan ini, Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencatat keadaan perkara perdata dengan sisa awal 9, masuk 47, putus 49, dan sisa akhir 7. Sementara itu, untuk perkara pidana, sisa awal tercatat 29, dengan 242 perkara masuk, 242 perkara putus, dan sisa akhir juga 29. Data ini menunjukkan bahwa Pengadilan Tinggi telah bekerja keras dalam menyelesaikan perkara yang ada, meskipun jumlah perkara yang masuk cukup tinggi.

Salah satu indikator utama yang menjadi sorotan adalah tingkat keberterimaan putusan oleh para pihak. Dari total 152 perkara yang diputus sepanjang triwulan ini, tercatat sebanyak 109 perkara atau sekitar 71,71% tidak mengajukan upaya hukum kasasi oleh pihak yang berperkara. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas putusan tingkat banding diterima dan tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung.
Capaian ini menjadi indikator penting atas kualitas dan kepercayaan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Selain itu, hal ini turut mencerminkan efektivitas proses peradilan yang berjalan dengan cepat, efisien, dan berorientasi pada penyelesaian perkara secara tuntas di tingkat banding.
Indeks kepuasan stakeholder terhadap layanan peradilan juga menunjukkan hasil yang positif, dengan capaian 95,01% dari 79 responden. Hal ini menandakan bahwa masyarakat semakin puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Peningkatan ini menjadi motivasi bagi seluruh aparatur pengadilan untuk terus berupaya memberikan layanan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, keberhasilan juga ditopang oleh sistem pengawasan menyeluruh dari pimpinan dan panitera yang memastikan setiap salinan putusan disampaikan secara tepat waktu setelah proses minutasi selesai. Melalui kegiatan monev ini, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan serta akuntabilitas lembaga peradilan. Evaluasi berkala seperti ini menjadi bagian penting dalam mendorong reformasi birokrasi dan pencapaian zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).