Banda Aceh, 14/7/2025. Dalam rangka mendukung tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengikuti kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027 pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, dan diikuti oleh satuan kerja peradilan dari seluruh Indonesia.
Dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kegiatan ini dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris, Ridwan, S.H., M.H., beserta para staf yang membidangi perencanaan, umum dan keuangan, serta operator Barang Milik Negara (BMN). Kehadiran mereka mencerminkan komitmen institusi dalam mendukung kelancaran proses pengusulan kebutuhan barang milik negara yang sistematis dan tepat sasaran.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait jadwal penyampaian RKBMN untuk rencana kerja anggaran kementerian/lembaga tahun 2027. Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya diwajibkan untuk memahami dan mengikuti petunjuk teknis terbaru dalam penyusunan RKBMN.

Acara dibuka pada pukul 09.00 WIB dan diawali dengan sambutan pembukaan oleh Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI. Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan pengantar materi oleh Marwendi Putra, S.T., M.M., serta penyampaian materi utama oleh Ida Ariani, S.E., M.H. selaku narasumber utama. Keduanya membahas secara mendalam tentang sistematika dan prosedur teknis pengajuan usulan, dokumen pendukung yang harus dipersiapkan, serta prioritas penyusunan kebutuhan berdasarkan skala urgensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pengadilan.
Sesi diskusi interaktif juga digelar untuk memberikan ruang bagi peserta dari berbagai satuan kerja untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan kendala, serta berdiskusi tentang praktik terbaik (best practice) dalam pengelolaan dan perencanaan BMN. Beberapa isu penting yang mencuat dalam diskusi antara lain mengenai integrasi aplikasi e-SADEWA, metode penghitungan kebutuhan barang berbasis kinerja, serta penyesuaian usulan terhadap pagu indikatif.
Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja peradilan dapat menyusun rencana kebutuhan barang milik negara yang lebih terencana, efisien, dan akuntabel, serta mendukung visi Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan peradilan yang modern dan berbasis teknologi informasi.
