img_head
BERITA

DITJEN BADILUM GELAR SOSIALISASI SK KMA 2-144 TAHUN 2022 TERKAIT ANONIMISASI INFORMASI PERKARA

Jun02

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 1.291 Kali

Banda Aceh, 2/6/2025. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman pelaksanaan kebijakan peradilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Anonimisasi atau Pengaburan sebagian informasi pada perkara. Kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 2-144 Tahun 2022. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh jajaran peradilan mengenai pentingnya perlindungan data dan informasi dalam penyampaian perkara kepada publik.

Sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting pada hari Senin, 2 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini diikuti oleh para Asesor Hakim Tinggi dan aparatur yang tergabung dalam Tim Asesmen AMPUH dari lingkungan Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam persiapan asesmen AMPUH yang akan dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap Pengadilan Negeri di bawahnya, guna menjamin implementasi kebijakan yang seragam dan tepat.

   

Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai tata cara pelaksanaan anonimisasi dalam dokumen perkara, serta standar-standar yang harus dipatuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan dalam menyampaikan informasi yang transparan, namun tetap menjaga kerahasiaan data pribadi atau sensitif.

Partisipasi aktif dari seluruh jajaran pengadilan tingkat banding menjadi kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan ini. Dalam undangan resmi yang ditandatangani oleh Zahlisa Vitalita, S.H., M.H., perwakilan dari Ditjen Badilum, para Ketua Pengadilan Tinggi diminta untuk menugaskan perwakilan masing-masing guna mengikuti kegiatan tersebut. Komitmen bersama ini diharapkan dapat mewujudkan sistem peradilan yang modern, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan perlindungan data di era digital saat ini.