
Banda Aceh (Humas) : Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum melaksanakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di Lingkungan Badan Peradilan Umum.
Acara yang berlangsung selama 3 (tiga) hari tersebut dihadiri oleh Hakim Tinggi, Ketua, Wakil, Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pemateri pada Bimtek kali ini terdiri dari pakar hukum yang ahli dalam bidangnya yaitu Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan, Wakil Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Jaksa pada Jaksa Agung Agung Muda Pidana Umum, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dan Dirreskrimum Polda Aceh.
Dalam setiap sesi peserta tampak antusias dengan materi yang diberikan, hal ini tergambar dengan adanya tanya jawab dan diskusi yang terjadi dalam acara Bimtek tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang hadir dalam pembukaan dan penutupan acara Bimtek berharap dengan adanya Bimtek Restorative Justice ini para peserta dapat menyerap ilmu yang diberikan dengan sempurna sehingga bisa diterapkan di satker masing-masing sehingga dapat menjadi alternatif pemidanaan dan memberi dampak bagi pencari keadilan khususnya masyarakat.







