img_head
BERITA

PT BANDA ACEH TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN DARI LGSK

Jun13

Konten : berita lain-lain
Telah dibaca : 8.285 Kali


Lembaga Swadaya Masyarakat yang menamakan diri sebagai Lembaga Suar Galang Keadilan (LGSK) mengapresiasi sikap lembaga Pengadila Tinggi Banda Aceh yang kini telah fokus penegakkan hukum terhadap para kejahatan lingkungan.

Atas konsekuen lembaga Pengadilan Tinggi dalam menjaga sumber daya alam hayati sehingga  LGSK memberikan piagam penghargaan kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diterima langsung Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum. Kamis (9/6/2022) yang turut di dampingi dua hakim Tinggi.

Meskipun kesibukannya padat, namun Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum. didampingi dua orang Hakim Tinggi menyediakan waktu untuk menerima kunjungan para aktivis LSM yang menamakan dirinya Lembaga Suar Galang Keadilan (LGSK).
Lembaga Swadaya Masyarakat ini fokus terhadap kegiatan pada upaya-upaya konservasi serta mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan dan sumber daya alam hayati (SDAH) di Provinsi Aceh.

Kehadiran dua pengurus LSM LGSK Missi Muizzan dan Wahyu Pratama, ke PT Banda Aceh untuk memberikan piagam penghargaan terkait dengan Putusan Banding pada Perkara Pidana Khusus Lingkungan Hidup  dengan Nomor 89/PID SUS-LH/2022/PT BNA dan Nomor 90/PID SUS-LH/2022/PT BNA.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Ketua Majelis Hakim Syamsul Qamar, S.H, M.H turut didampingi dua Hakim Anggota Zulkifli, S.H., M.H., dan Yusnidar, S.H., M.H.

LSM yang bergerak pada upaya konservasi SDA hayati dan lingkungan hidup tersebut memberikan penghargaan kepada majelis hakim

Pemberian piagam penghargaan tersebut mengingat Pengadilan Tinggi Banda Aceh dinilai telah memberikan hukuman yang tepat kepada para pelaku kejahatan yang membunuh 5 ekor gajah yang merupakan margasatwa yang di lindungi.

Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan hukuman tindak pidana kepada 11 pelaku kejahatan lingkungan dengan pidana 4 tahun 6 bulan. Putusan tersebut lebih berat dari pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Calang kepada terdakwa Sudirman dan kawan-kawannya.

Menurut Pengurus LSM LGSK Wahyu Pratama, hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi terhadap hukum Banding sudah tepat, dengan memperberat hukuman pengadilan tingkat pertama dengan hukuman3 tahun 4 bulan.

Oleh karena itu kami memgapresiasi memberikan piagam penghargaan  kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, ujar Wahyu Pratama.

Sementara Ketua Majelis Hakim Banding Syamsul Qamar, S.H, M.H yang didampingi Anggota Hakim Banding Zulkifli, S.H., M.H menjelaskan bahwa, posisi perkara ini adalah adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku tindak kejahatan telah membunuhan 5 ekor satwa dilindungi gajah Sumatera yang dilindungi dengan cara di kontak dengan arus listrik kemudian mengambil gadingnha untuk di jual.

Ada sebanyak 11 orang terdakwa yang dipidana secara variative, sesuai peran dan fungsinya. “Semua hukumannya kami perberat, supaya masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan terdakwa, tegas Hakim Tinggi Syamsul Qamar.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum. menyampaikan terima kasih kepada LSM LGSK atas apresiasinya. “Kami memang menaruh perhatian ekstra terhadap kasus-kasus kejahatan lingkungan hidup.

Kasus kejahatan lingkungan merupakan perkara pidana khusus, yang ditangani oleh para Hakim Tinggi yang kompeten dan sudah memiliki sertifikat khusus. Kami mendukung optimalisasi Penegakan hukum lingkungan, guna memberi efek jera bagi pelaku kejahatan SDA dan lingkungan hidup”, pungkas Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum.

 

sumber : https://acehglobal.id/pt-banda-aceh-terima-piagam-penghargaan-dari-lgsk/