
Banda Aceh, 23/12/2025. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nurmsyam, S.H.,M.Hum memimpin prosesi Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Advokat dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang berlangsung di Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Selasa, 23 Desember 2025.
Sebanyak 20 orang Advokat resmi mengangkat sumpah dan janji dalam upacara yang berlangsung khidmat tersebut. Pengambilan sumpah ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai syarat mutlak sebelum para penegak hukum ini menjalankan profesinya di wilayah hukum Indonesia.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi memberikan penekanan khusus mengenai peran advokat di era modern. Beliau menegaskan bahwa seorang advokat tidak boleh hanya terpaku pada cara-cara konvensional, melainkan harus memiliki pemikiran yang progresif.
“Para Advokat tidak selamanya melulu mewakili manusia perseorangan atau korporasi sebagai subjek hukum. Namun, dalam hal-hal tertentu, Anda juga dituntut untuk bisa mewakili alam atau lingkungan,” tegas Ketua Pengadilan Tinggi di hadapan para peserta sumpah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keprihatinan mendalam atas bencana banjir besar yang melanda wilayah Aceh dan Sumatera pada akhir November 2025 lalu. Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyoroti fenomena kayu-kayu besar yang hanyut dan membawa dampak fatal bagi ribuan nyawa masyarakat.
“Batang-batang kayu besar yang menghantam desa dan membunuh seribuan orang di Aceh dan Sumatera dalam bencana banjir baru-baru ini sebenarnya adalah sebuah sinyal. Sebenarnya, pohon-pohon itu 'minta tolong' agar jangan dipotong. Namun faktanya, kolaborasi korporasi dengan izin oknum penguasa telah melakukan pembabatan secara masif, hingga hutan kehilangan fungsinya.”
Beliau mengajak para advokat baru untuk berani mengambil langkah hukum yang luar biasa dalam membela kepentingan ekosistem yang selama ini sering terabaikan.
“Silakan para Advokat bertindak mewakili alam, mewakili kayu-kayu itu, dan mewakili masyarakat yang menjadi korban. Jadilah Advokat yang progresif, yang tidak hanya menegakkan hukum formal, tetapi juga memperjuangkan keadilan ekologis,” tutupnya.




