
Banda Aceh - (23/06/2022) Pembinaan, pengawasan, suvervisi dan Diklat di Tempat Kerja yang dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum. dan tim yang terdiri dari, Hakim Tinggi, Indra Cahya, S.H., M.H., Pandu Budiono, S.H., M.H., Ainal Mardhiah, S.H., M.H., Rahmawati, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc terdiri dari M. Joni Kemri, S.Pi., S.H., dan Dr. H. Taqwaddin, S.H., S.E., M.S. serta Kabag Umum dan Keuangan Ridwan, S.H., M.H., Kasub Kepegawaian dan TI Putri Armanusah, S.T. dan admin An Nasai, S.E.
Kegiatan tersebut dilaksanakan tanggal 22 Juni 2022 pukul 09.00 WIB, pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyampaikan kembali pesan dari Dirjen Badilum bahwa seluruh aparatur Peradilan harus menjauhi perbuatan tercela dan perlakuan yang sama akan diberikan bagi aparatur hukum yang terjerat OTT, baik OTT KPK maupun BNN.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengingatkan kembali 3 Perma yang wajib dipatuhi yaitu Perma No. 7, 8, dan 9 tahun 2016 dan disamping itu juga Maklumat Ketua Mahkamah Agung No. 1 tahun 2017.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga mengingatkan untuk kedisiplinan akan pengisian SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan peningkatan kinerja hakim dan panitera pengganti yang juga dapat meningkatkan nilai EIS (Evaluasi Implementasi SIPP) masing masing pengadilan. Diingatkan pula agar dalam pengelolaan penggunaan anggaran baik 01 maupun 03 agar didorong realisasinya sehingga pada akhir tahun dapat terealisasi 100%.






