
Banda Aceh - (14/12/2021) Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan Rapat KEKA (Komite Keputusan Akreditasi) Internal pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H. Gusrizal, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh H. Ahmad Shalihin, S.H., M.H., Panitera, Sekretaris, seluruh Hakim Pengawas Bidang, Tim Assesor, dan para Admin APM. Jumlah Pengadilan Negeri yang menjadi bahasan akreditasi yaitu 21 Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Ke-21 Pengadilan Negeri Tersebut yaitu
Pengadilan Kelas IB
1. Pengadilan Negeri Lhokseumawe
2. Pengadilan Negeri Lhoksukon
Pengadilan Kelas II
3. Pengadilan Negeri Jantho
4. Pengadilan Negeri Sigli
5. Pengadilan Negeri Idi
6. Pengadilan Negeri Meureudu
7. Pengadilan Negeri Bireuen
8. Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong
9. Pengadilan Negeri Takengon
10. Pengadilan Negeri Blangkejeren
11. Pengadilan Negeri Kutacane
12. Pengadilan Negeri Langsa
13. Pengadilan Negeri Kuala Simpang
14. Pengadilan Negeri Calang
15. Pengadilan Negeri Meulaboh
16. Pengadilan Negeri Suka Makmue
17. Pengadilan Negeri Blangpidie
18. Pengadilan Negeri Tapaktuan
19. Pengadilan Negeri Singkil
20. Pengadilan Negeri Sinabang
21. Pengadilan Negeri Sabang
Nantinya hasil KEKA Internal Pengadilan Tinggi Banda Aceh akan di lakukan KEKA kembali bersama dengan Dirjend Badilum Februari tahun mendatang.


