Banda Aceh, 6/11/2025. Menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 167/KMA/SK.RA1.3/IX/2025 tentang Rencana Strategis Tahun 2025-2029 Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 27101 /SEK/ SK.RA1.3/X/2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 - 2029, maka diminta setiap Pengadilan Tingkat Pertama se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk Menyusun Dokumen SAKIP yang terdiri dari:
1. Dokumen Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU);
2. Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025– 2029;
3. Dokumen Revisi Rencana Kinerja Tahun 2025;
4. Dokumen Revisi Rencana Kinerja Tahun 2026;
5. Dokumen Revisi Perjanjian Kinerja Tahun 2025;
6. Revisi Rencana Aksi Kinerja Tahun 2025.