Mengingat gencarnya penertiban Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Pemerintah saat ini, Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh mengeluarkan surat dengan Nomor: W1-U/1004/KP.02.1/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 perihal Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) Aparat Pengadilan yang ditujukan kepada Para Ketua Pengadilan Negeri se wilayah hukum Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, hal ini guna memberikan Pelayanan Prima kepada para Masyarakat Pencari Keadilan.
Surat silakan unduh lampiran di bawah ini.
- Lampiran