Menindaklanjuti Surat Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor: B-123/BUA/KU.00/08/2016 tanggal 26 Agustus 2016 dan surat Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor: W1-A/1529/KU.00/09/2016 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini kami minta Saudara untuk memerintahkan operator SAIBA dan SIMAK BMN. Selengkapnya dapat diunduh pada lampiran.