img_head
PENGUMUMAN

KETENTUAN CUTI BAGI HAKIM DAN APARATUR DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA YANG TERINDIKASI MAUPUN POSITIF COVID-19

Mar28

Telah dibaca : 4.478 Kali

Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020, Tanggal 27 Maret 2020, tentang Ketentuan Cuti Bagi Hakim dan Aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya Yang Terindikasi Maupun Positif COVID-19.

Ditujukan kepada Yth.

1. Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia;

2. Para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia;

3. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia;

4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.