Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1704/SEK/KU.00/12/2019, Tanggal 10 Desember 2019, tentang Penghentian Pembayaran Persekot Gaji.
Ditujukan kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung, 2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, 3. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, 4. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, 5. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, 6. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, 7. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, 8. Ketua Pengadilan Tingkat Banding, 9. Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, di seluruh Indonesia.
Dokumen: