img_head
KEGIATAN

MONITORING DAN EVALUASI CAPAIAN KINERJA TRIWULAN I TAHUN 2026

Apr23

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 18 Kali


Banda Aceh, 23/4/2026 - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Capaian Kinerja Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 ini bertujuan untuk membedah statistik perkara, mengevaluasi efektivitas layanan digital, serta meninjau realisasi anggaran sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas instansi.

Berdasarkan data statistik yang dipaparkan, Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencatatkan volume perkara yang signifikan selama periode Januari hingga Maret 2026. Untuk perkara perdata, tercatat sebanyak 34 perkara masuk dengan 26 perkara telah diputus. Sementara itu, perkara pidana mencatatkan angka yang lebih tinggi dengan 196 perkara masuk dan 156 perkara telah diputus. Selain perkara umum, terdapat pula penanganan perkara khusus seperti Pidana Tipikor sebanyak 15 perkara masuk dan Pidana Anak sebanyak 1 perkara.

Dalam hal capaian Indikator Kinerja Utama (IKU), Pengadilan Tinggi Banda Aceh menunjukkan performa yang melampaui target. Persentase perkara yang diselesaikan tepat waktu mencapai realisasi 100% dari target 96%, atau setara dengan capaian 104,16% yang secara keseluruhan menunjukkan efisiensi penyelesaian perkara yang stabil. Dalam pemanfaatan teknologi informasi, di mana penggunaan e-Court untuk perkara perdata banding dan e-Berpadu untuk perkara pidana banding keduanya mencapai target sempurna yakni 100%. Tingkat kualitas layanan dapat dilihat dari  Indeks Kepuasan Pengguna Layanan yang meraih nilai 3,75dari target 3,86. Realisasi anggaran DIPA 01 yang mencapai 95,63% dari target 94% atau dengan capaian 101, 73%.

Meskipun mencatatkan hasil positif, evaluasi tetap dilakukan terhadap beberapa kendala, salah satunya adalah keterlambatan pengunggahan satu dokumen pada Direktori Putusan yang disebabkan oleh faktor kelalaian teknis. Selain itu, realisasi anggaran DIPA 03 yang mencapai 91,62% dari target 94% atau dengan capaian 97, 47% menjadi catatan penting. Hal ini disebabkan oleh proporsi anggaran yang juga dialokasikan untuk kegiatan bimbingan teknis dan pengawasan daerah yang baru akan dioptimalkan pada triwulan berikutnya.

Keberhasilan capaian pada triwulan ini didorong oleh komitmen seluruh aparatur dalam bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta pengawasan melekat dari pimpinan melalui aplikasi SIPP. Sebagai tindak lanjut, Pengadilan Tinggi Banda Aceh akan menyesuaikan rencana penarikan dana dan memaksimalkan jadwal kegiatan bimbingan teknis di triwulan II guna memastikan seluruh target organisasi tercapai secara optimal dan profesional bagi masyarakat pencari keadilan.

  • Galeri