Banda Aceh, 18/01/2024 (Humas) - Pengadilan Tinggi Banda Aceh melakukan Sosialisasi Tata Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770S pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 bertempat di ruang sidang gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang dihadiri oleh Hakim dan Aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Sosialisasi ini merupakan agenda dari Sub Bagian Keuangan yang dikepalai oleh Munawar, S.T. dengan menghadirkan pemateri dari kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Aceh bapak Andreas dan bapak Jonathan.

Dalam kesempatan tersebut Andreas juga mensimulasikan tata cara perubahan NIK menjadi NPWP. Andreas menyampaikan bahwa migrasi NIK menjadi NPWP hanya dapat dilakukan sampai 30 Juni 2024, jika tidak maka layanan administrasi perpajakan hanya bisa diakses secara terbatas dikarenakan per tanggal 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format terbaru yaitu format 16 digit.
Direktorat Jenderal Pajak melalui kanal Youtube resminya memberikan video tutorial untuk merubah NIK menjadi NPWP dengan mengakses link bit.ly/TutorialNIKNPWP.
