
Banda Aceh, 8/10/2024. Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Acara ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ramadhani, S.H., yang memaparkan isi dan implementasi dari ketiga Perma tersebut. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Isnurul Syamsul Arif, S.H., M.Hum. serta para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan, dan seluruh staf pengadilan.
Sosialisasi juga diikuti secara daring melalui zoom meeting oleh seluruh pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, serta pihak eksternal seperti Kejaksaan Negeri dan Polres setempat. Ramadhani, S.H. menjelaskan bahwa Perma Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung untuk memperkuat sistem hukum dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan peradilan.





