img_head
KEGIATAN

SOSIALISASI RESTORATIVE JUSTICE

Agu14

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 5.203 Kali

Banda Aceh, 14/8/2024 (Humas) - Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan Sosilisasi Restorative Justice pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 bertempat di ruang sidang PT Banda Aceh. Dr. Editerial Hakim Tinggi PT Banda Aceh menjadi pemateri pada sosialisasi tersebut yang dihadiri oleh para Hakim dan aparatur PT Banda Aceh. "Keadilan Restoratif Atau Restorative Justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. Penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif merupakan salah satu dari program nasional", papar beliau. Selain itu Dr. Editerial juga menekankan bahwa keadilan restoratif tidak hanya melibatkan korban dan pelaku saja, akan tetapi juga melibatkan negara dan masyarakat.