Banda Aceh, 15/8/2024 - Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengelar acara sosialisasi terkait SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Acara yang berlangsung di ruang sidang PT Banda Aceh pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 ini dihadiri oleh KPT Banda Aceh Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum. Para Hakim dan Aparatur PT Banda Aceh. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kebijakan baru yang diatur dalam SK KMA tersebut.
Kamaludin, S.H., M.H. Hakim Tinggi PT Banda Aceh yang menjadi pemateri pada sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa penerapan standar pelayanan informasi publik ini merupakan langkah penting dalam upaya mewujudkan pengadilan yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel. "Dengan adanya standar ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan terutama Pengadian Tinggi Banda Aceh semakin meningkat," ujarnya.
Materi sosialisasi mencakup penjelasan mengenai hak-hak publik atas informasi, jenis-jenis informasi yang dapat diakses, prosedur permohonan informasi, serta kewajiban pengadilan dalam menyediakan informasi yang transparan dan tepat waktu. Selain itu, juga dibahas mengenai mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi jika terjadi ketidakpuasan dari pihak pemohon informasi.
Dengan adanya SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 ini, diharapkan seluruh pengadilan di Indonesia dapat memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik, sehingga dapat mendukung terwujudnya sistem peradilan yang transparan dan akuntabel.
