img_head
KEGIATAN

PT BANDA ACEH IKUTI SOSIALISASI EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2026 SECARA VIRTUAL

Mar06

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 243 Kali


Banda Aceh, 5/3/2026 - Menindaklanjuti surat undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI Nomor 63/DJU/UND.OT1.6/III/2026, jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menghadiri kegiatan Sosialisasi Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 secara daring pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2026. Kegiatan ini berpusat pada upaya optimalisasi pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Peradilan Umum. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang pembangunan dan evaluasi Zona Integritas di instansi pemerintah.

Dalam sosialisasi yang dibuka oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, ditekankan pentingnya setiap satuan kerja untuk mengikuti prosedur evaluasi terbaru demi mencapai predikat WBK dan WBBM. Agenda utama kegiatan ini mencakup:

  • Evaluasi Strategis: Pemaparan mekanisme evaluasi pembangunan ZI agar sejalan dengan standar terbaru dari Kemenpan-RB.
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan: Penekanan pada komitmen seluruh satuan kerja di bawah Ditjen Badilum untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.
  • Kesesuaian Administrasi: Teknis pelaporan dan pemenuhan dokumen pendukung pembangunan ZI tahun 2026.

Hadir secara langsung dalam pertemuan virtual tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.Hum., didampingi oleh Wakil Ketua A. Bondan, S.H., M.H., Panitera, Sekretaris, serta seluruh personel yang tergabung dalam Tim Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kehadiran lengkap unsur pimpinan dan tim kerja ini menegaskan komitmen kuat Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, akuntabel, dan melayani sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI.

  • Galeri