img_head
KEGIATAN

SOSIALISASI PERMA NOMOR 1 DAN 3 TAHUN 2022

Peb20

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 7.345 Kali

Banda Aceh, 19/02/2024 (Humas) - Pengadilan Tinggi Banda Aceh melaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Sosialisasi tersebut dihadiri para hakim dan aparatur PT Banda Aceh bertempat di ruang sidang dan juga diikuti secara daring melalui zoom meeting oleh seluruh Pengadilan Negeri se-wilayah hukum PT Banda Aceh. Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 disampaikan oleh Bapak Pandu Budiono, S.H., M.H. Hakim Tinggi PT Banda Aceh untuk materi Perma Nomor 1 Tahun 2022 dan Bapak Pandu Akhmad Sahyuti, S.H., M.H. Hakim Tinggi PT Banda Aceh untuk materi Perma Nomor 3 Tahun 2022.