img_head
KEGIATAN

KPT BANDA ACEH MENGAMBIL SUMPAH 41 ADVOKAT, ‘PRAKTEK BERHUKUM HARUS BERADAB DAN BERMARTABAT’

Jul06

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 10.879 Kali


BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum., dalam Sidang Luar Biasa telah melakukan pengambilan sumpah terhadap 41 Advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Wilayah Hukum Aceh. Acara khidmat tersebut dihadiri utusan DPP Peradi, beberapa Hakim Tinggi dan Panitera, di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu, 5 Juli 2023.

Ke-41 Advokat yang baru dilantik wajib melafalkan sumpah yang dibacakan langsung oleh KPT Banda Aceh. Bunyi sumpah tersebut antara lain pernyataan untuk tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun, termasuk kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan ditangani.

Selain itu, para Advokat juga melafalkan sumpah pernyataan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. Juga akan menjaga tingkah laku dan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat.

Dalam pidato pengarahannya, KPT Banda Aceh menegaskan agar Advokat yang baru dilantik diharapkan memberi kiprah berhukum yang berkeadilan. Teruslah belajar dan menambah wawasan sehingga dunia praktek hukum bisa dilaksanakan secara beradab dan bermartabat. Hal ini perlu dilakukan untuk bisa mencapai keadilan yang prosesuil dan substantif.

“Akan terjadi hal yang sangat mengkhawatirkan jika rasa keadilan terkoyak. Karenanya, kiprah Anda dalam praktek berhukum ikut menegakkan keadilan yang prosedural dan subtansial, yang tanpa diskriminatif. Penegakan hukum bukan sesuatu yang ringan, tetapi akhir-akhir ini malah menjadi semakin berat. Saya pesankan pada saudara para Advokat, agar semua kita melakukan upaya penegakan hukum dengan bersih secara profesional dan berintegritas atas dasar keimanan dan ketakwaan. Mari kita saling mengingatkan agar penegakan hukum semakin humanis dan beretika,” tegas Suharjono, yang gemar mengaji dan membaca buku filsafat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Peradi Provinsi Aceh, yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Zulfikar Sawang, S.H., mengatakan Advokat aktif (yang melakukan data ulang/memperpanjang KTPA) sebanyak 215 orang. Sedangkan Advokat yang diambil sumpah hari ini sebanyak 41 orang. Total seluruhnya yang aktif di bawah Peradi sebanyak 256 orang.

“Kami mengucapkan terima kasih atas berkenannya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Tinggi mengambil sumpah 41 Advokat pada hari ini. Kami juga memberi apresiasi tinggi atas pengarahan dari Bapak KPT yang sarat makna dan filosofis,” ujar Zulfikar Sawang, Advokat Senior di Aceh lulusan FH USK kepada Dr. Taqwaddin, Hakim Humas PT Banda Aceh yang juga Dosen FH USK di sela-sela acara setelah pengambilan sumpah itu.

Sumber: https://portalsatu.com/kpt-banda-aceh-mengambil-sumpah-41-advokat-praktek-berhukum-harus-beradab-dan-bermartabat/