Banda Aceh, 8/8/2024 (Humas) - Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 PT Banda Aceh melaksanakan Sosialisasi SPPT-TI dengan pemateri yaitu Panitera PT Banda Aceh Ramdhani, S.H. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting untuk Pengadilan Negeri dan secara luring pada PT Banda Aceh.

Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) merupakan salah satu program prioritas nasional dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkualitas sebagaimana amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang berlanjut di tahun 2020 - 2024. SPPT-TI juga merupakan salah satu prioritas nasional dalam rangka penguatan dan perbaikan sistem hukum pidana dan_perdata secara elektronik. SPPT-TI bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam proses penanganan perkara pidana khususnya dalam hal pertukaran data, informasi dan dokumen antara institusi yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Inovasi SPPT-TI ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan penegakan hukum yang transparan dan meningkatkan sinergisitas antara empat lembaga penegakan hukum, yakni Kepolisian Negara RI (Polri), Kejaksaan Agung Rl, Mahkamah Agung Rl, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen Pas Kemenkumham). SPPT-TI diharapkan dapat menjadi angin segar dalam pemberantasan korupsi di kalangan aparat penegak hukum Tujuan dari SPPT-TI sendiri sangat berguna bagi lembaga penegak hukum terkait, masyarakat pencari keadilan dan juga alat bantu pengambilan keputusan.
