
Banda Aceh - (27 juni 2022) Memperhatikan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI No. 2/NK/KMA/3/2021 tanggal 23 maret 2021 tentang penegakan hukum di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan Agung RI No. 03/KMA/IX/2021 tanggal 17 september 2021 tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan, maka perlunya Sosialisasi dan Evaluasi Implementasi E-Tilang Terpadu untuk wilayah Sumatera secara online/daring.
