img_head
KEGIATAN

KETUA PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH, H. CHAIDIR, SH, MH., MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH : KPN KUALASIMPANG, KPN TAKENGON DAN KPN SIMPANG TIGA REDELONG

Des10

Konten : berita kegiatan
Telah dibaca : 26.511 Kali


Banda Aceh, 10 Desember 2015.

Bertempat di Ruang Sidang Lantai II Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh H. Chaidir, SH, MH. melantik dan mengambil sumpah jabatan :

1. Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang : SADRI, SH, MH.
    
(Jabatan Lama : Wakil Ketua PN Jantho)
2. Ketua Pengadilan Negeri Takengon : TUTY ANGGRAINY, SH.
    
(Jabatan Lama : Wakil Ketua PN Lhoksukon)
3. Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong : AZHARI, SH, MH.
   
(Jabatan Lama : Wakil Ketua PN Idi)

Acara pelantikan di hadiri oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Panitera/Sekretaris Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Bupati Kabupaten Bener Meriah, Para KPN dan Pansek serta seluruh para tamu undangan lainnya.

Acara dimulai dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an, kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung-RI oleh Kasub. Kepegawaian PT Banda Aceh tentang SK Mutasi Jabatan dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh menyampaikan bahwa mutasi dan penggantian pimpinan suatu Pengadilan Negeri merupakan suatu hal yang biasa terjadi dalam lingkungan Mahkamah Agung RI. Hal tersebut  sangat perlu dilakukan guna peningkatan karir dan penyegaran baik bagi yang pindah maupun yang datang. Selanjutnya, KPT Banda Aceh mengharapkan kepada 3 KPN yang baru saja dilantik bahwa tunjukkanlah bahwa Mahkamah Agung tidak salah pilih, tunjukkanlah prestasi untuk mampu melaksanakan tugas sebagai pimpinan peradilan yang baik. Dan tantangan sebagai pimpinan peradilan tidaklah ringan dan mudah, kedepannya tugas peradilan semakin kompleks. harus betul-betul memahami visi dan misi Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan badan peradilan yang agung. Khususnya bagi Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah, Ingatlah bahwa ini merupakan suatu tantangan kondisi yang berat, karena menjabat sebagai KPN dimulai dari kondisi Nol persen. Artinya Sdr. KPN menjabat sebagai ketua dimulai dari belum lahirnya Pengadilan Simpang Tiga Redelong. Hal ini dikarenakan PN Simpang Tiga Redelong sendiri belum diresmikan kelahirannya. Di Simpang Tiga Redelong saat ini baru ada gedung kosong tanpa penghuni tanpa kegiatan apapun. 3 hal yang sangat penting untuk KPN Simpang Tiga Redelong yang perlu menjadi perhatian : 1. Tentang SDM, 2. Kebutuhan Material Operasional Kantor, 3. Menyusun Manajemen Peradilan sesuai dengan SOP.

Pada akhir sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyampaikan terima kasih dan selamat bertugas ditempat yang baru kepada pejabat yang lama, serta kepada pejabat yang baru, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyampaikan selamat atas pelantikannya dan semoga sukses. Acara di tutup dengan pembacaan do’a dan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik. (Red_Tim IT)

 

  • Galeri