
Banda Aceh, 14/10/2025. Pengadilan Tinggi Banda Aceh kembali menyelenggarakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) dengan tema “Pembuatan Putusan dan Berita Acara” yang berlangsung di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas aparatur peradilan di lingkungan peradilan umum. Peserta kegiatan terdiri dari para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, dan Tenaga Teknis di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Pelaksanaan kegiatan DDTK tersebut berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat di Tempat Kerja bagi Aparatur Peradilan. DDTK ini diikuti oleh para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, serta Tenaga Teknis di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Bapak Nursyam, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya peningkatan kemampuan teknis para aparatur peradilan dalam menyusun putusan dan berita acara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Bapak Irwan Efendi, S.H., M.Hum. Beliau memaparkan secara komprehensif tentang aspek teknis dan substantif dalam pembuatan putusan serta pentingnya berita acara sebagai dokumen resmi yang mencerminkan jalannya persidangan secara akurat.
Dalam paparannya, Bapak Irwan Efendi menekankan bahwa berita acara merupakan bagian integral dari proses peradilan yang berfungsi sebagai catatan resmi setiap tahapan sidang. Beliau juga memberikan contoh-contoh nyata terkait kesalahan umum yang sering terjadi dalam penulisan putusan dan berita acara, serta langkah-langkah perbaikannya agar dapat menjadi acuan bagi para peserta.
Kegiatan DDTK ini juga menjadi sarana pembinaan internal bagi seluruh aparatur peradilan agar terus meningkatkan profesionalisme serta memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai integritas dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas yudisial. Dengan adanya pelatihan seperti ini, diharapkan mutu pelayanan peradilan semakin meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga.





