
ACEHSTANDAR.COM --- Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa upaya hukum banding menyampaikan bahwa pemeriksaan perkara yang sudah berjalan, dimulai dari bulan Januari hingga September 2023 telah mencapai 544 perkara.
Hakim Tinggi PT BNA, Dr. Taqwaddin, SH., SE., MS. menginfokan bahwa, “hingga hari Jumat tanggal 29 September 2023 PT BNA telah menerima total sebanyak 544 perkara pelimpahan dari keseluruhan 22 Pengadilan Negeri (PN) yang berada dalam wilayah hukum Provinsi Aceh (jurisdiksinya).
"Data ini berasal dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Banding PT BNA," kata Taqwaddin, Selasa (3/10/2023)
Dari 544 perkara tersebut di atas terdiri dari; 409 Perkara Pidana, 2 Perkara Pidana Anak (yang terdakwanya merupakan Anak), 99 Perkara Perdata, dan 34 Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Taqwaddin merincikan, bahwa 408 Perkara Pidana tersebut memiliki klasifikasi yang bermacam-macam. Perkara Kasus Narkotika sebanyak 297 perkara, Pencurian 25 perkara, Penganiayaan 12 perkara, serta Kejahatan Terhadap Nyawa dan Penggelapan masing-masing sebanyak 8 perkara.
Diikuti dengan perkara yang jumlahnya lebih sedikit, seperti klasifikasi Kerusakan Lingkungan, Penipuan, Perlindungan Anak, ITE, Penghinaan dan Laka Lantas serta tindak pidana khusus lain-lain masing-masing sebanyak 5 perkara, dan KDRT sebanyak 4 perkara.
Tindak Pidana Khusus klasifikasi “lain-lain” di atas meliputi antara lain: perdagangan yang dilarang, penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang diproduksi dalam negeri.
Sumber: https://www.acehstandar.com/news/hingga-akhir-triwulan-ketiga-2023-pt-banda-aceh-telah-periksa-544-perkara-banding/index.html