img_head
UMUM

PEMBUNUH 5 EKOR GAJAH DI ACEH JAYA DIHUKUM 4,5 TAHUN PENJARA

Des23

Konten : berita umum
Telah dibaca : 3.486 Kali


Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh memperberat hukuman sembilan terdakwa pembunuh lima ekor gajah di Aceh Jaya. Seorang terdakwa, Sudirman dihukum paling berat yakni 4,5 tahun penjara.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Calang, Kamis (7/4/2022), ada 11 terdakwa dalam kasus itu yang diadili dalam dua berkas terpisah.

Sudirman diadili dalam berkas bersama delapan terdakwa lain yakni Muhammad Amin, Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Supriadi, Hamdani dan Hamdani Ilyas. Kesembilan orang itu dihukum bervariasi.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas masing-masing terdakwa I Sudirman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ketuk majelis hakim.

Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Qamar dengan hakim anggota masing-masing Yus Enidar dan Zulkifli. Dalam kasus itu, hakim memvonis Amin dengan hukuman 3 tahun penjara.

Tiga pelaku lain yakni Abdul Majid, Lukman dan Rozi dihukum masing-masing dua tahun penjara. Sedangkan Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas dan Supryiadi dibui masing-masing satu tahun.

Hukuman kesembilan terdakwa itu lebih berat dari putusan hakim PN Calang. Sementara dua terdakwa lainnya dihukum lebih ringan oleh majelis hakim PT Banda Aceh.

Keduanya M Noor dan Isdul Farsi yang dihukum masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara. Mereka sebelum diputus 1 tahun 10 bulan penjara.

Manajer Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Missi Muizzan, menilai putusan hakim terhadap sembilan terdakwa sudah tepat. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Sudirman disebut sudah mendekati hukuman maksimal.

"Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menunjukkan keseriusannya dalam penanganan perkara Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya di Aceh," kata Muizzan dalam keterangan kepada wartawan.

Meski demikian, Muizzan menyayangkan putusan terhadap dua terdakwa justru lebih ringan. Menurutnya, pihaknya menganggap putusan tersebut tidak seusai dengan fakta persidangan.

Kasus kematian gajah itu mencuat saat penemuan lima ekor kerangka gajah sumatera di Desa Tuwi Peuryia, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya pada awal 2020 lalu.

Sejumlah pemerhati lingkungan, BKSDA dan Polres Aceh Jaya kemudian menginvestigasi kasus ini. Para terdakwa kemudian diciduk.

Kepada polisi, mereka mengaku membunuh gajah pada Rabu 4 Desember 2019. Dalam kasus itu, mereka punya peran berbeda.

Sudirman berperan sebagai pemotong kayu pancang, menarik kawat kontak, mengikat kawat kontak pada tiang kayu dan memotong atau mengambil gading gajah, Muhammad Amin berperan pemotong kayu yang dijadikan tiang dan memotong atau mengambil gading gajah, Abdul Majid berperan sebagai menarik kawat kontak, membersihkan semak - semak jalur pemasangan kawat kontak dan memindahkan bangkai gajah kedalam jurang.

Lukman Hakim berperan sebagai pemotong kayu pancang, Muhammad Rozi berperan sebagai membawa peralatan atau bahan keperluan untuk jerat tersebut, Zubardi berperan sebagai memindahkan bangkai gajah kedalam jurang dan memotong gading gajah dan Hamdani memindahkan bangkai gajah kedalam jurang dan memotong gading gajah.

Selanjutnya, Hamdani Ilyas berperan memindahkan bangkai gajah kedalam jurang dan memotong gading gajah, serta Supriadi alias Pak Pen berperan sebagai memindahkan bangkai gajah kedalam jurang dan memotong gading gajah.

 

Sumber : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6021882/pembunuh-5-ekor-gajah-di-aceh-jaya-dihukum-45-tahun-penjara