
KBRN, Banda Aceh : Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr H Gusrizal, S.H., M.Hum menyerahkan bantuan kepada salah seorang korban bencana angin kencang yang beberapa hari lalu melanda Banda Aceh dan sekitarnya.
Bantuan tersebut diserahkan dalam bentuk sejumlah uang tunai pada Selasa 31 Mei 2022, yang langsung diterima oleh Mukhtar, korban bencana angin kencang yang bertempat tinggal di Desa Lamhasan, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
"Kami ikut berduka dan prihatin atas bencana yang menimpa warga Aceh, termasuk salah seorangnya adalah pegawai PT Banda Aceh. Semoga semua korban bencana sabar menghadapi musibah ini". Ujar Dr Gusrizal.
"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas simpati, kepedulian dan bantuan dari para Hakim Tinggi dan pejabat serta pegawai Pengadilan Tinggi Banda Aceh, atas bencana yang saya alami". Ungkap Mukhtar, korban bancana angin kencang, yang juga pegawai PT Banda Aceh.
"Bencana Hujan dan angin kencang yang terjadi baru-baru ini memang luar biasa. Kecepatan angin saat itu mencapai 107 km per jam. Saya menyarankan agar semua penduduk Aceh untuk meminimalisir resiko bencana secara mandiri,"Ujar Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada PT Banda Aceh, yang juga Ketua Dewan Pakar Forum PRB Aceh, yang ikut mendampingi Ketua PT Banda Aceh pada menyerahkan bantuan tersebut.(*)
Sumber : https://rri.co.id/banda-aceh/ragam/1474500/kpt-banda-aceh-serahkan-bantuan-untuk-korban-musibah-angin-kencang